Bengkulu, InfoPublik – Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., mendorong masyarakat dan pengelola SPBU untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 guna melaporkan praktik “pengunjal” BBM bersubsidi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi respon cepat kepolisian dalam memberantas penimbunan BBM di wilayah Kota Bengkulu.
Kapolresta menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memutus rantai distribusi ilegal. Ia meminta agar setiap aktivitas mencurigakan, seperti kendaraan yang mengisi BBM secara berulang-ulang dengan orang yang sama, segera dilaporkan melalui saluran telepon darurat tersebut.
“Jika ada indikasi mobil atau orang yang sama bolak-balik mengisi BBM, segera lapor ke nomor 110. Kami akan langsung terjunkan anggota untuk melakukan penindakan hukum di lokasi,” ujar Kombes Pol. Rahmad Hidayat.
Selain mengandalkan laporan masyarakat, Polresta Bengkulu juga menyiagakan personel patroli untuk memastikan ketertiban antrean dan mencegah adanya oknum yang “mencari kesempatan dalam kesempitan.”
Pelaku yang terbukti melakukan penimbunan terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Migas dengan pidana penjara hingga 6 tahun.
Dengan pengawasan berbasis laporan cepat ini, diharapkan distribusi BBM bersubsidi di Bengkulu menjadi lebih tepat sasaran dan terbebas dari praktik spekulan. (**)
