Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan imbauan terkait penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencantuman Nama pada Dokumen Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu Widodo menjelaskan, imbauan ini penting dilakukan mengingat masih banyaknya permohonan perubahan nama masyarakat yang hanya terdiri dari satu suku kata.
“Aturan baru ini mewajibkan nama pada dokumen kependudukan minimal terdiri dari dua suku kata dan maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Nama juga tidak boleh disingkat, tidak diperkenankan mencantumkan gelar keagamaan, serta dilarang menggunakan kata bermakna negatif atau multitafsir,” imbau Widodo, Senin (13/4/26).
Lebih lanjut, Widodo berharap para petugas registrasi di tingkat kelurahan dapat aktif menyampaikan aturan ini ke masyarakat, khususnya bagi orang tua yang baru memiliki anak.
Dengan begitu, pencatatan nama sesuai amanat Permendagri dapat diterapkan sejak dini. Selain itu, tidak boleh juga menggunakan tanda baca, tempat lahir harus nama kabupaten/kota.
“Pencantuman nama yang baik bukan hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga melindungi anak di kemudian hari. Aturan ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus perjalanan keluar negeri, terutama bagi calon jamaah umrah dan haji, karena beberapa negara mewajibkan nama minimal terdiri dari dua suku kata,” tambahnya.
Melalui imbauan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penataan nama dalam dokumen kependudukan, sehingga berbagai urusan administratif di masa depan dapat berjalan lebih lancar. (**)
