Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pariwisata resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk sejumlah menu kuliner di kawasan wisata pantai panjang dan danau dendam.

Langkah ini diambil untuk mencegah praktik “getok harga” atau menaikkan harga secara tidak wajar yang sering dikeluhkan wisatawan, terutama menjelang hari raya.

Plt Kadispar Kota Bengkulu Nina Nurdin menyatakan bahwa pihaknya telah memasang spanduk sosialisasi di 10 titik strategis, mulai dari Pantai Pasir Putih, Pantai Zakat, Sport Center, kawasan BIM, hingga Danau Dendam Tak Sudah.

“Kami ingin pedagang tertib. Jangan sampai harga kelapa dijual terlalu tinggi. Untuk kelapa murni tanpa topping, harga resminya adalah Rp10.000 hingga Rp12.000,” ujar Nina, Jumat (20/3/26).

Selain kelapa muda, Pemkot juga mengatur harga minuman populer lainnya seperti Pop Ice seharga Rp10.000 serta teh dan kopi seharga Rp5.000.

Pemerintah tidak main-main dalam mengawasi aturan ini. Jika ditemukan pedagang yang membandel, tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Kepolisian akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.

Guna memudahkan pengawasan, masyarakat dan wisatawan diminta melapor jika menemukan harga di atas ketentuan. Nomor pengaduan resmi telah dicantumkan di setiap spanduk, termasuk nomor ponsel pribadi pejabat terkait Plt Kadispar: 08117310206 dan Kasatpol PP: 08117312876 hingga Walikota.

“Harapannya, wisatawan merasa nyaman dan ekosistem pariwisata di Kota Bengkulu tetap terjaga kualitasnya tanpa ada pihak yang dirugikan,” tutup Nina.(**)

error: Content is protected !!