Bengkulu, InfoPublik – Menjelang perayaan hari raya idul fitri tahun 2026, Pemerintah Kota Bengkulu mempertegas komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam edaran tersebut, Walikota menekankan bahwa seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemkot Bengkulu wajib menjadi teladan dengan tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan.
Kemudian, Pegawai dilarang keras meminta dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara pribadi maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterima.
Selain itu, pemerintah kota juga melarang keras penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama masa hari raya.
Sementara untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak/kedaluwarsa, pegawai dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Namun, penyaluran ini wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai dokumentasi.
Walikota juga mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi untuk memastikan anggotanya tidak memberikan suap, gratifikasi, atau uang pelicin kepada pegawai negeri.
Jika ditemukan adanya upaya pemerasan atau permintaan hadiah dari oknum pegawai, masyarakat diminta segera melapor ke aparat penegak hukum.
Untuk memfasilitasi koordinasi, Pemkot Bengkulu membuka layanan konsultasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Bengkulu. Pegawai maupun masyarakat dapat menghubungi melalui WhatsApp di nomor +6285311295874.
“Surat Edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas birokrasi di Kota Bengkulu,” pungkas Dedy. (MCKB R.Novri)
