Bengkulu, InfoPublik – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Muslim pada Ramadan 1447 H / 2026 M.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama antara Kemenag, Pemerintah Kota Bengkulu, MUI, BAZNAS, serta berbagai ormas Islam pada Rabu, 25 Februari 2026.

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya dengan menyesuaikan harga beras yang berlaku di pasaran saat ini.

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk makanan pokok maupun uang. Berikut adalah rincian kategorinya:

Dalam Bentuk Beras:

1. Sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 10 canting beras per jiwa.

Dalam Bentuk Uang (3 Kategori):

1. Kategori 1: Rp 50.000,- per jiwa.

2. Kategori 2: Rp 45.000,- per jiwa.

3. Kategori 3: Rp 30.000,- per jiwa.

Penentuan kategori uang tersebut disesuaikan dengan jenis dan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh pembayar zakat (muzakki).

Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan besaran Fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kriteria tertentu (seperti sakit menahun atau lanjut usia). Besaran fidyah ditetapkan senilai Rp 30.000,- per jiwa per hari.

Kabag Kesra Setda Kota Bengkulu Hari Iswahyudi menjelaskan, zakat fitrah ini dapat dibayarkan sejak awal Ramadan kemarin hingga malam Idulfitri, atau sebelum khatib naik mimbar salat Idulfitri.

“Zakat fitrah ini zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebagai wujud dari rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan ramadan,” tutupnya. (MCKB R.Novri)

By Bang Hend Badak

Jasad itu hanya sementara, Tetapi sebuah karya bisa melampaui setiap masa.

error: Content is protected !!