Bengkulu, InfoPublik – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK serta Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah (Keruda) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas konstitusionalnya dalam memastikan akuntabilitas dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan tertib.
Kegiatan PTL dan Keruda ini bertujuan untuk memastikan bahwa rekomendasi pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah ditindaklanjuti oleh entitas dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini juga merupakan wujud dari pengawasan dan penilaian upaya Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti temuan kerugian daerah yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh BPK Bengkulu.
Pada pelaksanaannya, dalam kegiatan ini melibatkan pengumpulan data, penelaahan dokumen, serta klarifikasi langsung terhadap satuan kerja terkait.
Di sisi lain, untuk penyelesaian kerugian daerah, BPK Bengkulu memantau perkembangan proses penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian serta tindak lanjut berupa pengembalian ke kas daerah.
BPK juga mengingatkan peran penting dari pihak Inspektorat Pemerintah Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dalam penetapan, pemulihan atas kerugian yang terjadi, serta percepatan proses tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Untuk Kota Bengkulu, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Pj Sekda Tony Elfian, dan jajaran Pemkot terkait lainnya mengungkapkan komitmen pemerintah kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK serta Pemantauan Penyelesaian Keruda.
Disini, ia akan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dengan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan rekomendasi BPK dapat dituntaskan secara cepat dan akurat pada tahun 2025.
Sebagai langkah nyata, Walikota telah menginstruksikan pembentukan Tim Pendamping Tindak Lanjut yang didasarkan pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Struktur tim pendamping ini dibagi menjadi tiga kluster utama untuk efektivitas kerja. Pertama, 9 Tim Pendamping bertugas memberikan asistensi pada Rekomendasi Non Keruda berbasis Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dikoordinir oleh Irban I, II, dan III.
Kedua, 1 Tim Pendamping Lintas OPD khusus menangani rekomendasi Non Keruda yang bersifat lintas sektoral atau melibatkan lebih dari satu dinas.
Kemudian, 1 Tim Khusus (Irban Khusus) yang fokus secara spesifik pada penanganan Rekomendasi Kerugian Daerah (KERUDA).
Dalam arahannya, Walikota Dedy menekankan bahwa proses penyelesaian tidak hanya berhenti pada pembentukan tim. Ia memastikan akan memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi setiap bulan bersama OPD pengampu rekomendasi.
“Kita ingin memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti dengan serius. Selain Rakor rutin setiap tiga bulan, kita juga akan melaksanakan rekonsiliasi antar semester dengan Tim BPK RI,” ujar Walikota.
Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan langsung Tim BPK RI bersama jajaran OPD terkait.
Forum ini bertujuan untuk membedah hambatan teknis di lapangan serta mencari solusi bersama guna percepatan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mempertahankan serta meningkatkan opini laporan keuangan Pemerintah Kota Bengkulu, sekaligus mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. (MCKB Red)
