Bengkulu,InfoPublik – Hasil pengecekan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bersama Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menemukan fakta bahwa izin usaha dan SPT parkir pengelola kamar bilas di Pantai Jakat yang videonya viral telah berakhir masa berlakunya.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, pihaknya turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas usaha kamar bilas tersebut sekaligus melakukan klarifikasi atas kejadian yang viral di media sosial.
“Setelah kita cek, izin usaha wisatanya sudah berakhir sejak Oktober 2024 dan tidak diperpanjang. Begitu juga dengan SPT parkirnya, sudah mati dan belum diperpanjang,” kata Sahat.
Meski demikian, pelaku usaha mengaku tetap menyetorkan retribusi parkir setiap bulan ke rekening Pemerintah Daerah dan menunjukkan bukti setor kepada petugas. Namun secara aturan, Sahat menegaskan bahwa tanpa SPT parkir yang berlaku, yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk mengelola parkir.
“Sesungguhnya, SPT-nya belum ada, sehingga tidak punya hak lagi untuk melakukan parkir,” tegasnya.
Sahat menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pariwisata dan Bapenda untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penghentian sementara aktivitas usaha tersebut.
“Kalau memang seluruh izinnya sudah berakhir, ya hentikan dulu kegiatannya. Semua akan kita laporkan terlebih dahulu kepada Wali Kota,” pungkas Sahat.(MCKB Eki)
