Bengkulu, InfoPublik – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi mengumumkan penutupan sementara layanan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk kategori permohonan baru maupun perubahan data.

Kebijakan ini diambil sehubungan dengan dimulainya proses penilaian dan cetak massal SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak 2026.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi menjelaskan, terhitung mulai tanggal 29 Desember 2025, pihaknya fokus pada proses teknis persiapan tahun pajak baru.

Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024, di mana keadaan objek pajak terutang dihitung berdasarkan kondisi per 1 Januari.

Layanan yang Ditangguhkan Sementara

Wajib pajak untuk sementara tidak dapat mengajukan permohonan berikut hingga awal tahun depan, penerbitan PBB baru, pemecahan atau mutasi objek/subjek pajak dan pembetulan data atau salinan SPPT

“Untuk permohonan baru, pembetulan, atau perubahan nama wajib pajak, saat ini sudah tidak bisa diproses karena adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) penetapan. Layanan ini baru akan dimungkinkan kembali pada awal tahun 2026, dengan estimasi proses penetapan di bulan Februari 2026,” ujar Nurlia.

Meskipun layanan perubahan data ditutup, Bapenda menegaskan bahwa aktivitas pembayaran pajak tidak terganggu. Masyarakat yang tidak memiliki kendala perubahan data tetap diimbau untuk melunasi kewajibannya.

“Bagi wajib pajak yang datanya sudah sesuai dan tidak ada perubahan, pembayaran tetap bisa dilakukan sampai tanggal 31 Desember. Bahkan di awal tahun atau pada tanggal merah sekalipun, pembayaran tetap dapat dilayani melalui kanal-kanal perbankan dan mitra resmi yang tersedia,” tambahnya.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan tagihan secara mandiri atau mengakses informasi layanan lebih lanjut melalui laman resmi Bapenda Kota Bengkulu atau portal e-PBB Kota Bengkulu.

Dengan adanya kebijakan ini, warga yang berencana melakukan balik nama atau pemecahan sertifikat tanah/bangunan diharapkan dapat bersiap melakukan pengurusan di bulan Februari mendatang sesuai dengan jadwal penetapan serentak tahun 2026. (MCKB R.Novri)

By Bang Hend Badak

Jasad itu hanya sementara, Tetapi sebuah karya bisa melampaui setiap masa.

error: Content is protected !!