Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dalam menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan 1447 H.
Seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Bengkulu diinstruksikan untuk mematuhi batas jam operasional yang telah ditetapkan.
Pada Selasa (24/2/2026) dini hari, jajaran Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Staf Ahli Walikota Bengkulu Eddy Apriyanto dan Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang melakukan kegiatan imbauan edukatif ke sejumlah titik hiburan, termasuk kawasan karaoke di KM 6,5.
Dalam giat tersebut, petugas didampingi oleh personel dari Polsek Gading Cempaka, Camat Singatan Pati, Gading Cempaka.
Sahat menegaskan bahwa penutupan aktivitas hiburan pada pukul 24.00 WIB bukan sekadar anjuran, melainkan ketentuan wajib bagi seluruh pelaku usaha.
“Saat ini kita masih melakukan imbauan edukasi. Tetapi jika nanti ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran jam operasional di bulan Ramadan, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sahat.
Langkah pembatasan ini diambil bukan tanpa alasan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan daerah, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa dengan tenang.
Kemudian, aktivitas yang melewati batas waktu dinilai rawan memicu gangguan keamanan, kenakalan remaja, hingga penyakit masyarakat serta memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan publik.
Satpol PP memastikan bahwa setelah masa sosialisasi ini berakhir, pengawasan akan dilakukan secara rutin dan lebih ketat, terutama pada malam hari. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan didata dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Pemkot Bengkulu berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dan tidak nekat melanggar aturan demi terciptanya kondusivitas kota selama bulan suci ramadan. (MCKB Okky/ Farizal)
