Bengkulu, InfoPublik – Pemkot Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih berupaya mengejar piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2021. Terhitung piutang PBB per 31 Desember 2021 tercatat di Bapenda sebesar 86 miliar lebih yang bersumber dari KPP Pratama.

Terkait itu, Bapenda mengupayakan beberapa cara untuk mengurangi laju pertumbuhan piutang ini dan menekan piutang yang sekarang sudah menyentuh angka 86 miliar tersebut.

“Pertama kita akan melakukan intensifikasi terkait dengan penagihan PBB. Dalam hal ini sekarang kebetulan tim penagihan sudah turun ke lapangan dan di back up oleh salah satu media ternama,” ungkap Kepala Bapenda melalui Kabid PBB dan BPHTB Gita Gama, Selasa (19/7/2022).

Menekan hal itu, Gita mengungkapkan, ASN dan PTT Pemkot juga diwajibkan bayar PBB dan harus dilaporkan ke Bapenda.

“Kita juga mewajibkan untuk seluruh OPD, dalam hal ini mewajibkan ASN dan PTT untuk melakukan pembayaran PBB dan pembayarannya dilaporkan ke bapenda. Kami pun sudah menyurati semua OPD itu. Itu tanggal jatuh temponya tanggal 29 Juli mendatang. Lewat tanggal itu kami akan expose nanti opd-opd yang tidak melaporkan ASN dan PTT-nya dalam membayar PBB,” jelas Gita.

Karena seperti yang kita ketahui, PBB ini juga menjadi beberapa persyaratan terkait urusan-urusan pelayanan publik. Untuk itu, setiap berurusan wajib pajak itu wajib melunaskan semua tunggakan piutang PBB nya.

Setelah itu, Bapenda juga berinovasi dengan menjalin kerjasama berbagai pihak dalam mempermudah pembayaran PBB.

“Kita juga memperbanyak mendiversifikasi loket-loket pembayaran PBB yang saat ini berkutat hanya di bank kasda yaitu BSI, kantor bapenda dan kantor pos. Nah untuk saat ini juga sudah bisa dilakukan di beberapa titik yang lain termasuk kita menambah outlet di Bank Negara Indonesia (BNI) 46. Dengan ini, insya allah mudah-mudahan kita bisa menekan laju pertumbuhan piutang berikut kita bisa menagih walaupun mungkin belum semuanya ya,” tutupnya. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu).

By Radi