Bengkulu,InfoPublik – Persoalan sampah di Kota Bengkulu menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota Bengkulu. Bahkan Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2025 yang berisi himbauan kepada masyarakat terkait penanganan dan pengelolaan sampah.

SW tersebut berisi tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah. Dalam rangka melakukan pengendalian sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, maka perlu didukung dengan kesadaran masyarakat untuk melakukan Gerakan Gaya
Hidup Sadar Sampah, yaitu:

1. Kesadaran untuk semaksimal mungkin mengurangi timbulan sampah antara lain :

a Cegah sampah dengan tidak menggunakan wadah atau kemasan sekali pakai yang
tidak dapat terurai secara alami (styrofoam, plastik atau lainnya).
b. Belanja tanpa kemasan dengan memilih produk curahlrefil dan menggunakan wadah
atau kemasan sendiri saat berbelanja.

c. Pilah sampah dengan memisahkan sampah sesuai jenisnya untuk mengurangi timbulan
sampah yang akan diproses di Tempat Pembuangan Sampah Akhir, yaitu :
1) sampah organik untuk dilakukan pengomposan;
2) sampah anorganik yang bisa didaur ulang agar bisa dimanfaatkan kembali melalui
bank sampah/penampung lainnya;
3) sampah bahan berbahaya dan beracun untuk dilakukan proses penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir.

d. Pengomposan sampah organik untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mengurangi
bin amnah vang akan dioroses di Tempat Pembuangan Akhir dan menjadikan
tanah lebih sehat.

2. Kesadaran untuk semaksimal mungkin berperan dalam penanganan timbulan sampah
antara lain:
a.Menggunakan jasa pengangkutan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah
tangga kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau pihak ketiga yang melakukan
usaha pengangkutan sampah dari sumber sampah ke Tempat Pembuangan Akhir
b. Tidak membuang sampah pada tempat yang bukan peruntukannya;
c. Tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka yaitu yang melepaskan asap dan
emisi ke udara tanpa melalui cerobong (open burning):
d. Membersihkan lingkungan rumah baik secara mandiri maupun gotong royong:
e. Turut serta melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada orang yang
membuang sampah sembarangan;
f. Membentuk Bank Sampah Mandiri di lingkungan RT/RW/Kelurahan.(**)