Bengkulu, InfoPublik – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang mengimbau dan melakukan peneguran langsung secara tegas terkait penggunaan fasilitas publik di kawasan Belungguk Point.
Ia menekankan bahwa trotoar dan jalur pedestrian di kawasan tersebut sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Sahat menyatakan, setiap pengunjung memiliki hak untuk menikmati fasilitas pedestrian tanpa harus terganggu oleh kendaraan yang parkir di atas trotoar maupun tata letak kursi pedagang yang menutupi jalan.
“Setiap pengunjung ke Belungguk Point berhak untuk menggunakan pedestrian, baik trotoar bagi pejalan kaki maupun jalur khusus penyandang disabilitas, tanpa terganggu oleh parkir kendaraan dan tata letak kursi yang menutupi pedestrian,” ujar Sahat dalam keterangannya, Jumat (2/1/26).
Dia berharap agar seluruh pihak, terutama para pedagang dan pengunjung, memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga tujuan awal pembangunan Belungguk Point oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Kesadaran kolektif ini dianggap kunci untuk menciptakan ruang publik yang tertib, nyaman, dan inklusif.
“Semoga seluruh pihak dapat menyadari pentingnya menjaga tujuan dibangunnya Belungguk Point dan bersama-sama mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran serta ketidakpatuhan,” tambahnya.
Sebagai langkah nyata di lapangan, Satpol PP Kota Bengkulu akan melakukan pengawasan ketat secara berkala. Personel akan dikerahkan untuk memastikan tidak ada pedagang maupun pengunjung yang melanggar aturan.
Tindakan tegas akan diambil bagi siapa saja yang masih membandel menempatkan kendaraan atau barang dagangan di area itu. (MCKB R.Novri)
