Peraturan Walikota (Perwal) No. 7 Tahun 2025 Kota Bengkulu ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati. RDTR ini merupakan rencana tata ruang yang lebih spesifik dan mendetail, dibandingkan dengan rencana tata ruang yang lebih luas. 

Perwal ini bertujuan untuk memberikan panduan dan pedoman dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan ruang di kawasan Ratu Gading Segarapati. Dengan adanya RDTR, pembangunan di kawasan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan kesejahteraan ekonomi.
Detail PDF Perwal :

By Novri