Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah mendorong masyarakat, terutama pekerja informal dan rentan, untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan sosial ekonomi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Dorongan ini diiringi dengan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2024, di Aula Hidayah III, kantor Walikota, Jumat (12/9/25).

Sosialisasi ini dihadiri juga Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dimas Rapanta Ariseda, anggota DPRD kota, jajaran Disnaker dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat mulai dari pelaku usaha hingga para pekerja.

Walikota melalui Plt Kepala Dinas Tenaga Kota Bengkulu Abriadi menegaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha sekaligus memberikan pemahaman mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami ke depan, setiap perusahaan wajib melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerjanya. Begitu juga masyarakat yang bekerja mandiri, bisa mendaftar dengan iuran terjangkau, hanya Rp16 ribu per bulan,” ungkapnya.

Setelah ini, Pemerintah berharap kesadaran masyarakat dan pengusaha terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial semakin meningkat, sehingga seluruh pekerja di Kota Bengkulu dapat memperoleh hak perlindungan yang layak.

Menurutnya, kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial tidak hanya memberikan keamanan bagi pekerja, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan saat terjadi kecelakaan kerja.

Program perlindungan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup pekerja dan memberikan jaminan sosial yang layak, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal yang rentan terhadap berbagai risiko.

Sementara itu, Dimas Rapanta Ariseda, mewakili BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, baik pekerja formal maupun informal.

“Program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan wujud hadirnya negara untuk memberikan perlindungan melalui jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Harapan kami, masyarakat di Kota Bengkulu memahami bahwa perlindungan sosial ini sangat penting untuk memproteksi diri dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tutupnya. (Uwais/Aryaldi)

Dok : Tama