Bengkulu, InfoPublik – Upaya Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan para pedagang di kawasan Pasar Minggu mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Warga menilai tindakan tegas ini sudah tepat, mengingat fungsi jalan di area tersebut telah berubah menjadi lapak jualan, yang jelas-jelas melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Langkah penertiban ini diapresiasi sebagai upaya mengembalikan fungsi asli fasilitas publik (jalan) dan merapikan kembali tatanan kota.
Masyarakat berharap penertiban ini dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
Salah satu warga, Kiki Camarena, melalui media sosialnya menyuarakan dukungan penuhnya. Ia mendesak agar penertiban segera dilakukan, tidak hanya di Pasar Minggu, tetapi juga di Pasar Panorama.
“Setuju, tertibkanlah mereka biar tatanan kota kita rapi kembali. Pedagang sekarang sudah mengganggu badan jalan yang seharusnya diperuntukan buat pejalan kaki, malah mereka berjualan di sana. Kalau bisa harus setiap hari Satpol PP nya berjaga di setiap area tersebut, 1×24 jam,” tuturnya.
Senada dengan Kiki, akun atas nama Harozi Rozi juga menyatakan persetujuannya. Ia menyoroti minimnya kesadaran pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan.
“Sangat setuju pak. Pedagang harus rapi dan ke tempat yang lah disiapkan ngapain pula masih berdagang di jalan,” ujarnya.
Harozi menambahkan, aktivitas pedagang di bahu jalan sangat merugikan pengguna jalan lainnya.
Dukungan juga datang dari akun Fatimah. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pedagang dan pemerintah untuk menjaga ketertiban umum. Para pedagang harus mentaati aturan yang berlaku.
“Betul. Jalan bukan untuk berjualan, pedagang harus bekerja sama, dalam pasar kan ada ngapain jualan di luar. Kasihan orang yang bawa kendaraan, atau melintas disana, tolong taati peraturan pemerintah,” tegas Fatimah.
Dengan adanya dukungan kuat dari masyarakat, Satpol PP Kota Bengkulu dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di area publik. (**)

