Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan belum akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, menegaskan, pola pelayanan di tingkat kabupaten/kota sangat berbeda dengan tingkat provinsi.

Menurut Dedy, Pemerintah Provinsi memiliki fungsi utama sebagai koordinator yang menyelaraskan program pusat ke daerah. Sementara itu, Pemerintah Kota bersentuhan langsung dengan pelayanan teknis masyarakat yang membutuhkan kehadiran fisik.

“Kami di Kota Bengkulu belum menerapkan WFH, tetap kerja seperti biasa. Karena hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kita bersifat teknis. Bayangkan jika Dukcapil, Dinas Kesehatan, atau Pemadam Kebakaran harus WFH, tentu akan sulit,” ujar Dedy, Selasa (30/12).

Dedy juga menyoroti keberadaan kantor Camat dan Lurah yang menjadi garda terdepan pelayanan publik. Berbeda dengan Pemerintah Provinsi yang tidak memiliki struktur kelurahan, Pemerintah Kota harus memastikan layanan di tingkat bawah tetap berjalan maksimal tanpa hambatan jarak.

“Kantor Camat dan Lurah itu melayani warga langsung setiap hari. Kalau mereka WFH, kita khawatir pelayanan publik akan terganggu. Begitu juga dengan upaya kita menggalakkan UMKM dan Koperasi, butuh pendampingan langsung di lapangan,” tambahnya.

Meski memahami kebijakan yang diambil oleh Gubernur atau Sekda Provinsi Bengkulu yang memiliki cakupan pemikiran lebih luas untuk skala provinsi, Dedy meminta agar setiap daerah diberikan ruang untuk menerapkan pola masing-masing sesuai kebutuhan teknis di lapangan.

“Kami paham Pak Gubernur ingin koordinasi lebih luwes, tapi untuk Kota, kita masih berpikir untuk mencari format terbaik agar tidak ada kendala dalam melayani masyarakat,” tutupnya.

Hingga saat ini, pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dipastikan tetap berjalan normal dengan sistem bekerja dari kantor. (MCKB R.Novri)

By Bang Hend Badak

Jasad itu hanya sementara, Tetapi sebuah karya bisa melampaui setiap masa.

error: Content is protected !!