Bengkulu, InfoPublik – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menggelar aksi penertiban reklame non-permanen.
Operasi ini menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan belakang Universitas Bengkulu (UNIB), kawasan wisata Kota Tuo, hingga sepanjang Pantai Panjang.
Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu Indra Gunawan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi langsung Walikota melalui Kepala Bapenda, Noni Yuliesti. Fokus utamanya adalah melakukan pendataan sekaligus pembersihan media promosi yang tidak memiliki izin pajak.
“Petugas menertibkan reklame non-permanen yang dipasang tanpa memenuhi kewajiban pajak daerah. Namun, media tersebut tidak kami rusak, melainkan diamankan di kantor Bapenda,” jelas Indra.
Bagi pemilik yang ingin mengambil kembali medianya, Bapenda mempersilakan mereka datang ke kantor dengan syarat wajib menyelesaikan administrasi dan pembayaran pajak terlebih dahulu.
Indra juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk patuh pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menegaskan bahwa aturan yang berlaku mengharuskan pembayaran pajak dilakukan di awal sebelum reklame ditayangkan.
“Jangan dipasang dulu sebelum kewajibannya dipenuhi. Kami akan terus berkoordinasi untuk melakukan penertiban secara berkelanjutan di berbagai titik di Kota Bengkulu,” pungkasnya. (MCKB R.Novri)
