Bengkulu, InfoPublik – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mulai melakukan langkah antisipatif untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) parkir selama momen libur Lebaran.
Upaya ini dilakukan dengan memasang spanduk imbauan mengenai tarif parkir resmi di sejumlah titik objek wisata di Kota Bengkulu.
Kasubid Penilaian dan Pemetaan Bapenda Kota Bengkulu Indra Gunawan menjelaskan, pemasangan spanduk ini merupakan instruksi langsung dari Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi melalui Kepala Bapenda Noni Yuliesti guna memberikan kenyamanan bagi pengunjung, baik dari dalam maupun luar kota.
”Kita memasang spanduk imbauan terkait tarif parkir resmi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini penting mengingat momen Lebaran biasanya dibarengi dengan lonjakan pengunjung di berbagai objek wisata,” ujar Indra.
Indra menegaskan bahwa masyarakat diharapkan membayar retribusi parkir sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga memperingatkan para Juru Parkir (Jukir) agar tidak memungut biaya melebihi tarif yang telah ditetapkan dalam Perda.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak Bapenda tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas mulai dari Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir akan langsung dicabut jika terbukti melakukan pungli.
Pada media imbauan yang dipasang, turut dicantumkan nomor call center 110 yang terhubung langsung dengan aparat kepolisian untuk pelaporan cepat dan juga ada nomor 08117312876, Satpol PP.
”Kami ingin memastikan pengunjung tidak dibebani biaya parkir yang tidak masuk akal. Jika ada Jukir yang melanggar, silakan lapor melalui kontak yang tersedia,” pungkasnya. (**)
