Bengkulu, InfoPublik – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan keinginan Walikota Dedy dan Wawali Ronny.
Plt. Kepala Dinas Sosial Abriadi, Dinsos mensosialisasikan standar pelayanan pendaftaran BPJS Gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Program ini dirancang untuk memastikan setiap warga Kota Bengkulu, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata, mudah, dan tanpa biaya.
“Kami berkomitmen mewujudkan layanan kesehatan yang merata dan gratis. Warga yang memenuhi syarat dapat segera melengkapi dokumen agar kepesertaan jaminannya segera aktif,” ujar Abriadi, Rabu (7/1/26).
Persyaratan Pendaftaran
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, terdapat empat dokumen utama yang harus disiapkan:
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) berdomisili Kota Bengkulu.
• Fotokopi KTP Elektronik berdomisili Kota Bengkulu.
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disetujui dan diketahui oleh Lurah serta Camat setempat.
• Surat Keterangan Dirawat dari Rumah Sakit (khusus untuk pendaftaran dalam kondisi darurat medis).
Penyelenggaraan BPJS Gratis ini didasari oleh payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Bengkulu.
Selain itu, optimalisasi layanan ini juga didukung oleh Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 27 Tahun 2023 terkait integrasi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bengkulu.
Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke loket pelayanan Dinas Sosial di Mal Pelayanan Publik atau kantor resmi Dinas Sosial Kota Bengkulu.
Melalui program UHC ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap tidak ada lagi warga yang terhambat mendapatkan perawatan medis karena kendala biaya. (MCKB R. Novri)
