Bengkulu, InfoPublik – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu mulai mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan (Gepeng).
Kegiatan ini dilaksanakan langsung di kawasan Belungguk Point oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Irwansyah, atas instruksi Walikota Bengkulu.
Dalam aksi tersebut, Irwansyah memberikan imbauan khusus kepada para pengamen yang kerap beroperasi di area publik. Ia menekankan pentingnya menjaga kenyamanan pengunjung dengan menampilkan performa yang estetis dan sopan.
“Kami menghimbau para pengamen agar lebih mengedepankan aspek keindahan dalam berkarya dan tetap menjaga sopan santun. Paling penting, jangan sampai memaksa saat meminta uang kepada pengunjung,” ujar Irwansyah, Selasa (20/1/26).
Dinsos menegaskan, pendekatan yang dilakukan saat ini adalah pendekatan humanis melalui pembinaan sosial. Terkait penegakan hukum atau tindakan yustisi, hal tersebut tetap menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebagai bentuk solusi jangka panjang, Dinsos menawarkan berbagai program pelatihan dari Kementerian Sosial (Kemensos) bagi warga yang memiliki keinginan untuk beralih profesi. Beberapa pelatihan keterampilan yang tersedia meliputi servis elektronik, menjahit, hingga kursus kecantikan atau salon.
Upaya pembinaan ini telah membuahkan hasil nyata. Dinsos mencatat sejumlah anak jalanan yang telah dibina berhasil meraih masa depan yang lebih baik. Beberapa di antaranya telah disekolahkan kembali, mendapatkan pekerjaan layak, hingga sukses menjadi konten kreator (TikToker).
Bagi pengamen atau warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait program pelatihan dan pembinaan ini, Dinsos Kota Bengkulu membuka pintu bagi mereka untuk datang langsung ke kantor guna mencari solusi bersama. (**)
