Bengkulu, InfoPublik – Sebuah warung yang nampak sederhana di kawasan wisata Pantai Panjang mendadak menjadi pusat perhatian tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu pada Minggu malam (22/2/2026). Operasi berlangsung hingga Senin (23/2/2026) dini hari.
Warung yang dari luar terlihat seperti gerai bakso biasa ini ternyata menyimpan rahasia gelap sebagai tempat penyedia minuman keras (miras) dan wanita pemandu lagu.
Penggerebekan ini bermula saat jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, bersama Camat Ratu Agung Subhan Gusti Hendri, Camat Ratu Samban Novi Wahyudi, serta Lurah setempat melakukan patroli rutin.
Awalnya, petugas hanya berniat melakukan langkah persuasif dengan mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Bengkulu mengenai pembatasan aktivitas hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Kecurigaan petugas muncul saat melihat aktivitas warung yang tetap ramai hingga larut malam. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas dibuat terkejut. Alih-alih hanya menemukan panci bakso, petugas justru menemukan belasan botol miras berbagai merek dan setengah jeriken tuak siap edar.
“Sangat mengejutkan. Tadi saya bersama Pak Camat dan Lurah curiga, kok jualan bakso sampai tengah malam. Rupanya, di balik dagangan bakso itu, ada penjualan tuak dan miras botolan,” ungkap Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, di lokasi kejadian.
Tak hanya miras, petugas juga mendapati beberapa wanita di lokasi tersebut. Salah satu di antaranya terang-terangan mengaku bekerja sebagai pemandu lagu (PL) untuk menemani pengunjung, sementara tiga wanita lainnya berdalih hanya sedang membeli bakso saat petugas datang.
Suasana sempat memanas saat Camat Ratu Agung Subhan Gusti Hendri, mencecar pemilik warung mengenai legalitas usahanya. Pemilik warung mengaku bahwa ia menempati lokasi tersebut dengan cara mengontrak kepada seseorang.
Pernyataan ini langsung dibantah keras oleh Subhan. Ia menegaskan bahwa lahan di kawasan tersebut adalah milik pemerintah dan tidak ada individu yang berhak mengomersialkan atau menyewakannya kepada pihak lain.
“Nggak ada yang boleh ngontrak di sini, lahan ini milik pemerintah. Ini sudah tidak benar,” tegas Subhan dengan nada bicara tinggi.
Sebagai tindakan langsung, petugas meminta pemilik warung untuk memusnahkan barang bukti tuak dengan cara dibuang di tempat.
Sedangkan belasan botol miras disita oleh penyidik sebagai barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Kota Bengkulu.
Pemilik warung telah didata dan diwajibkan menghadap ke kantor Satpol PP pada hari berikutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah membongkar praktik terselubung ini, tim gabungan melanjutkan penyisiran ke sejumlah kafe dan tempat hiburan lainnya di Kota Bengkulu guna memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional maksimal pukul 24.00 WIB selama bulan Ramadan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan izin usaha dan menghormati aturan daerah, terutama menjelang hari besar keagamaan. (MCKB Okky/Farizal)
