Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi memulai langkah proaktif dalam menyambut pemberlakuan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif per Januari 2026.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Selasa (6/1/2026).
Bertempat di Ruang Hidayah I, Kantor Walikota, kerja sama ini berfokus pada Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Inisiatif tersebut merupakan bagian dari transformasi paradigma hukum di Indonesia yang kini lebih mengedepankan keadilan restoratif dan korektif dibandingkan sekadar sanksi penjara.
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., menjelaskan, dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, terdapat jenis sanksi baru berupa pidana kerja sosial. Pelaku tindak pidana yang divonis ringan atau tindak pidana ringan (tipiring) yang dihukum di bawah 6 bulan tidak lagi harus masuk lembaga pemasyarakatan, melainkan melakukan kerja sosial di instansi pemerintah.
“Dalam penerapan pidana kerja sosial ini, kami memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Kota dan OPD terkait. Para pelaku nantinya akan dititipkan untuk bekerja di lingkungan Pemkot sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Yeni.
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Wakil Walikota Ronny PL Tobing, Pj Sekda Tony Elfian, serta jajaran kepala OPD menyambut baik kolaborasi ini.
Ia menyebutkan bahwa para terpidana kerja sosial nantinya bisa diberdayakan untuk mendukung program kota, seperti penanganan sampah atau pemeliharaan fasilitas publik.
“Misalkan pelaku bisa ditugaskan menyapu di rumah sakit atau area Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kami siap berkolaborasi, termasuk menyesuaikan Perda dan Perwal agar selaras dengan tata urutan perundang-undangan KUHP Nasional yang baru,” tegas Dedy.
Acara ini juga diisi dengan sosialisasi mendalam guna menyamakan persepsi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengenai perubahan paradigma hukum pidana, termasuk pengenalan pidana pengawasan. (MCKB R.Novri/Prenkki)
