Bengkulu,InfoPublik – Sudah tiga pedagang yang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satpol PP Kota Bengkulu pasca penertiban pedagang di kawasan Pasar Panorama. Perkara pelanggaran terhadap Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang larangan penggunaan Daerah Milik Jalan (DMJ) dan ketertiban umum tersebut akan dilanjutkan sampai ke pengadilan (proses persidangan) Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang membenarkan sudah ada tiga pedagang pelanggar Perda yang diperiksa.

Pedagang tersebut salah satunya warga Kelurahan Lingkar Timur dan dua lainnya warga Desa Riak Sabun Kabupaten Seluma. Mereka datang untuk mengambil kembali barang dagangan mereka yang telah diamankan Satpol PP saat kegiatan penertiban.

Namun mereka tidak bisa membawa semua barangnya melainkan hanya sebagian saja, sedangkan sebagian lagi tetap diamankan karena untuk dijadikan sebagai barang bukti di persidangan nanti.

“Barang-barang yang kita angkut telah kita amankan di kantor Satpol PP. Sebagai barang bukti untuk diajukan ke persidangan pengadilan negeri, karena kita proses Tipiringnya. Jadi barang yang kita serahkan tidak semuanya. Kemarin baru 3 yang diperiksa, nanti Senin lanjut lagi dimintai keterangannya,” Jelas Sahat.

Sahat melanjutkan, setelah diperiksa dan dikembalikan barang-barangnya, pedagang tersebut juga telah menandatangani berita acara. Mereka komitmen memenuhi kewajibannya sebagai pelanggar atau tersangka.

“Kan jelas mereka tertangkap tangan melanggar Perda. Untuk barang-barang boleh diambil, nanti teken surat pernyataan mengambil barang, tetapi kesalahannya tetap kita ajukan ke pengadilan,” ujar Sahat sembari mengatakan para pelanggar perda tersebut terancam hukuman paling lama 3 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 5 juta.(MCKB Eki)

By Bang Hend Badak

Jasad itu hanya sementara, Tetapi sebuah karya bisa melampaui setiap masa.

error: Content is protected !!