Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Minggu yang dinilai membandel.

Penertiban ini didasarkan pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008.

Pihak Pemkot menegaskan tidak akan mundur dan akan terus melaksanakan penertiban hingga kawasan tersebut bersih.

Peringatan berulang kali, baik secara lisan, sosialisasi, maupun tertulis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tidak diindahkan.

“Kalau peringatan itu sudah berulang-ulang, malah. Kalau di Pasar Minggu itu sudah berapa kali kita secara lisan, sosialisasi, sampai tertulis,” jelas Kasatpol PP melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Feryzon, Kamis (6/11).

Dalam kasus ini, segelintir oknum pedagang yang enggan pindah membuat yang lain ikut-ikutan menolak ditertibkan.

Jika para pedagang tetap membandel dan menghalangi petugas, bukan tidak mungkin tindakan lebih tegas akan diambil.

Meskipun demikian, Pemkot menekankan bahwa tujuan penertiban ini bukan untuk melarang warga mencari nafkah, melainkan untuk menegakkan aturan yang berlaku di Kota Bengkulu yaitu tidak boleh berjualan di trotoar dan bahu jalan. (**)

By Bang Hend Badak

Jasad itu hanya sementara, Tetapi sebuah karya bisa melampaui setiap masa.

error: Content is protected !!