Bengkulu, InfoPublik – Singapura dikenal di seluruh dunia karena kebersihannya yang luar biasa. Negara-kota ini memiliki undang-undang yang sangat ketat untuk menjaga kebersihan publik, dengan denda berat bagi para pelanggar.

Singapura menerapkan sanksi hukum yang ekstrem untuk menjaga disiplin warganya. Membuang sampah sembarangan di sana bukan sekadar teguran, melainkan pelanggaran serius yang berujung pada denda fantastis, jauh melampaui sanksi serupa di Indonesia, bahkan Kota Bengkulu.

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi yang saat ini berada disana tengah mengikuti kegiatan pendidikan di National University of Singapore (NUS) menjelaskan, ada beberapa kebijakan diterapkan bagi oknum membuang sampah sembarangan.

Bagi pelanggar pertama, denda buang sampah sembarangan mencapai S$1.000 (sekitar Rp 12 juta). Pelanggaran kedua berlipat ganda hingga S$2.000 (sekitar Rp 24 juta).

Jika masih membandel, sanksi tambahan menanti. Pelaku wajib membersihkan area publik dengan mengenakan jaket khusus berwarna cerah, dan aksinya diekspos media.

Dengan begini, membuat warga Singapura taat aturan dan tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan ketaatan ini kini menjadi budaya di negara tersebut.

Kombinasi antara hukuman finansial yang signifikan dan penanaman nilai budaya jangka panjang inilah yang membuat ketaatan menjaga kebersihan menjadi kebiasaan mendarah daging di Singapura.

Di Kota Bengkulu,kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan masih minim. Meski berbagai upaya telah dilancarkan pemerintah, pemandangan tumpukan sampah liar dan oknum warga yang masih nekat membuang limbah sembarangan masih menjadi momok yang mengancam kesehatan dan keindahan kota.

Pemerintah Kota Bengkulu sebenarnya tidak tinggal diam. Berbagai program sudah dilaksanakan seperti LPM harus aktif untuk mengambil dan mengelola sampah dari rumah warga, hingga ancaman sanksi tegas bagi pelanggar atau pembuang sampah sembarangan, telah digulirkan. Bahkan, ancaman “diviralkan” bagi pembuang sampah sembarangan menjadi salah satu upaya shock therapy.

Namun, realita di lapangan menunjukkan hal ini belumlah cukup. Partisipasi aktif masyarakat, terutama dalam mematuhi buang sampah dan membayar iuran pengelolaan sampah, masih jauh dari harapan.

Mengatasi persoalan ini memang tidak bisa instan. Perlu sinergi kuat antara pemerintah, komunitas lokal, dan kesadaran kolektif warga. Edukasi sejak dini di sekolah-sekolah dan pengaktifan kembali peran Rukun Tetangga (RT) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam mengelola sampah di tingkat basis menjadi kunci dan terus dilakukan saat ini.

Tak hanya itu, pembentukan bank sampah di setiap kelurahan juga telah dijalankan dan ini sebagai salah satu solusi efektif untuk mengatasi permasalahan sampah. Inisiatif ini tidak hanya membantu pengelolaan sampah secara lokal, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang signifikan.

Walikota Dedy juga terus mengimbau warga untuk berpartisipasi menjaga Kota Bengkulu dari berbagai aspek, termasuk persoalan sampah.

Kota Bengkulu, dengan pesona pantainya yang membentang dan sejarah yang kaya di Benteng Marlborough, adalah permata yang patut dibanggakan. Keindahan ini merupakan anugerah yang harus kita jaga bersama.

Menjaga Kota Bengkulu tetap indah bukan sekadar tugas pemerintah, melainkan kewajiban kolektif setiap warganya. Permasalahan sampah menjadi tantangan utama, di mana penanganan yang tidak tepat dapat merusak citra kota yang elok ini.

Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya, mengurangi limbah plastik, dan memilah sampah sangat diperlukan. Dengan kesadaran dan tindakan nyata dari kita semua, Kota Bengkulu akan tetap lestari, bersih, dan nyaman bagi generasi kini dan mendatang.

“Kota ini milik kita bersama, kalau bukan kita siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?,” tegas Walikota. (**)

error: Content is protected !!