Bengkulu,InfoPublik – Penertiban pedagang dan bangunan di sepanjang Jalan KZ Abidin I, Kota Bengkulu, diawali dengan apel gabungan lintas OPD yang digelar Kamis (8/1/2026). Apel dipimpin Asisten II Setda Kota Bengkulu Sehmi, dan diikuti jajaran OPD teknis serta unsur kecamatan dan kelurahan.
Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan Perda terhadap pedagang dan pemilik bangunan yang melanggar ketentuan, khususnya penggunaan badan jalan dan trotoar.
“Pada hari ini kegiatan kita penyampaian teguran dan sosialisasi peraturan kepada pedagang serta pemilik toko yang kegiatannya tidak sesuai dengan Perda Kota Bengkulu,” tegas Sahat.
Ia menambahkan, seluruh OPD dilibatkan sesuai kewenangannya. Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta memastikan ketersediaan lapak di Pasar Tradisional Modern (PTM), sementara Dinas PUPR melakukan pendataan bangunan yang melanggar ketentuan perizinan.
“Kalau nanti sudah ditentukan oleh Dinas PU batas pelanggarannya, kita percayakan dulu kepada pelaku usaha untuk membongkar sendiri. Namun jika tidak diindahkan, Satpol PP siap melakukan penindakan hingga pembongkaran,” ujarnya.
Ia memastikan, penertiban dilakukan tanpa tebang pilih demi mewujudkan Kota Bengkulu yang tertib dan nyaman.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah lapak pedagang di depan toko emas diangkut petugas Satpol PP menggunakan truk dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bengkulu.(MCKB Eki/ Farizal)
