Bengkulu, InfoPublik – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu menggelar inspeksi mendadak (sidak) guna menyisir dugaan penimbunan gas LPG 3 kilogram, atau yang akrab disebut gas melon, pada Senin (16/3/2026).

Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat.

Sidak yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disperindag Kota Bengkulu Alex Periansyah. Tim terjun ke sejumlah titik distribusi untuk memastikan stok tersedia dan tidak ada pihak yang bermain dengan harga maupun pasokan.

Dalam keterangannya di sela-sela pengecekan, Alex menekankan bahwa gas LPG 3 kg adalah hak masyarakat kurang mampu. Ia memperingatkan dengan tegas agar tidak ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi melalui praktik penimbunan.

“Kami melakukan pengecekan langsung untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Alex.

Lebih lanjut, pihak Disperindag menyatakan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memitigasi risiko kelangkaan yang seringkali memicu kepanikan dan kerugian di tingkat konsumen.

Disperindag mengimbau seluruh pangkalan dan agen LPG di Kota Bengkulu untuk tetap patuh pada aturan distribusi yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga diminta proaktif dalam mengawal distribusi ini.

“Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya indikasi penimbunan atau penjualan LPG bersubsidi dengan harga yang tidak sesuai (di atas HET),” tambahnya.

Melalui sidak ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap ketersediaan gas melon tetap terjaga, tepat sasaran, dan dapat diakses dengan mudah oleh warga yang benar-benar membutuhkan. (Retno)

error: Content is protected !!