Bengkulu, InfoPublik – Menjadi orang nomor satu di Kota Bengkulu tak lantas membuat Dedy Wahyudi membatasi jarak dengan warganya.

Di tengah kesibukan mengelola birokrasi, ia justru kerap terlihat hadir di gang-gang sempit hingga gedung pertemuan, mengenakan jas rapi, bukan untuk berpidato, melainkan duduk di samping penghulu sebagai saksi pernikahan.

Fenomena ini bukan hal baru, namun popularitas “Walikota Saksi Nikah” ini kian memuncak. Hingga saat ini, jadwal pendaftaran warga yang menginginkan kehadiran Dedy Wahyudi sebagai saksi nikah dilaporkan telah penuh hingga Agustus 2026.

Dedy mengungkapkan bahwa tugas tambahan sebagai saksi nikah ini merupakan bentuk komitmennya untuk selalu hadir dalam setiap fase kehidupan warga Bengkulu, baik saat berduka melalui program “Dedy Takziah” maupun saat bahagia di hari pernikahan.

“Dalam satu hari, saya bisa menjadi saksi di tiga pernikahan sekaligus. Tentu jadwalnya harus menyesuaikan dengan agenda kedinasan sebagai walikota agar semua berjalan selaras,” ujar Dedy.

Tingginya permintaan ini diakui Dedy sebagai amanah yang luar biasa. Baginya, kehadiran seorang pemimpin di momen sakral rakyatnya memberikan kedekatan emosional yang tidak bisa digantikan oleh kebijakan administratif semata.

Tak hanya sekadar hadir dan menandatangani dokumen pernikahan, Pemerintah Kota Bengkulu di bawah kepemimpinan Dedy juga menyediakan fasilitas pendukung bagi mempelai yang membutuhkan. Salah satu yang paling diminati adalah pinjaman mobil pengantin gratis.

Warga diperbolehkan menggunakan mobil dinas operasional untuk mengantar jemput pengantin ke lokasi akad atau resepsi.

“Selain menjadi saksi, kami juga menyediakan mobil pengantin secara gratis bagi warga. Kami ingin kebahagiaan mereka lengkap tanpa harus terbebani biaya sewa kendaraan mewah,” imbuhnya.

Aksi Dedy Wahyudi ini merupakan bagian dari visi besar untuk membahagiakan warga. Selain kesediaan pribadi menjadi saksi, Pemkot Bengkulu juga rutin menggelar program Nikah Balai Gratis yang memfasilitasi pasangan dari keluarga kurang mampu dengan seluruh biaya ditanggung pemerintah.

Setiap pasangan yang dinikahkan dengan saksi Walikota juga berhak mendapatkan layanan “Six in One”, yakni pemberian dokumen kependudukan secara instan sesaat setelah akad selesai, meliputi Kutipan Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK) baru untuk suami-istri, KK baru untuk orang tua kedua belah pihak dan KTP elektronik dengan status baru. (**)

error: Content is protected !!