Bengkulu, InfoPublik – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bengkulu melalui bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sejak senin (4/7/2022), mulai melakukan pemeriksaan hewan kurban dibeberapa titik kandang milik peternak serta penjualan hewan kurban yang ada di Kota Bengkulu.
Pemeriksaan kesehatan hewan ini akan dilakukan hingga Jumat (8/7/2022). Sampai saat ini, Dispangtan sudah melakukan pemeriksaan diĀ 6 titik kandang dengan jumlah ternak yang di periksa sebanyak 288 ekor.
Dari jumlah tersebut, semuanya dinyatakan sehat dan bebas dari Penyakit mulut dan kuku (PMK), namun ada beberapa ekor dinyatakan tidak layak atau tak memenuhi syarat kurban karena kurang umur (minimal 2 tahun).
“Hewan yang tidak memenuhi syarat umur ini kita langsung minta kepada pemilik agar tidak dijual dan diganti kalau hewan terlanjur di jual,” ungkap Kabid peternakan dan kesehatan hewan Hauliantua pohan, Selasa (5/7/2022).
Ia juga mengungkapkan, untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) dari luar kota, masyarakat dan pelaku usaha diminta agar tidak membeli dan memasukkan ternak bibit, namun diperbolehkan untuk memasukkan ternak untuk dipotong di rumah potong hewan (RPH) dan dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Dispangtan juga menegaskan, hewan kurban dari luar kota harus memiliki SKKH.
“Sedangkan untuk hewan kurban dari luar kota diizinkan masuk ke Kota Bengkulu paling cepat pada Jumat (8/7/2022) dengan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Selain itu, hewan kurban harus langsung di antar ke alamat pembeli (Masjid) dan tidak boleh mampir ke kandang, sehingga resiko penularan penyakit bisa dikurangi,” tutupnya. (**)