Bengkulu, InfoPublik – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi angkat bicara menyoal insiden penyegelan Kantor Lurah Sumur Meleleh oleh sejumlah tokoh masyarakat baru-baru ini.

Ia menegaskan, tindakan penyegelan kantor lurah, yang merupakan fasilitas publik merupakan langkah keliru dan melanggar hukum.

“Penyegelan terhadap fasilitas pelayanan publik tidak bisa dibenarkan. Itu masuk dalam ranah pidana. Aspirasi boleh disampaikan, tapi harus sesuai prosedur hukum,” tegas Dedy, Selasa (22/7/25).

Atas kejadian ini, ia akan menelusuri secara menyeluruh agar akar masalah dapat segera diselesaikan, termasuk berbagai keluhan warga yang merasa kurang dilibatkan oleh pihak kelurahan.

Langah cepat Walikota, ia memerintahkan Asisten I dan Kabag Pemerintahan Pemkot menelusuri akar masalah dan meminta keterangan kedua belah pihak.

Selain itu, Dedy akan memberi teguran dan arahan kepada kedua belah pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang. “Keduanya akan ditegur. Baik pihak kelurahan karena kurang berkoordinasi, maupun tokoh masyarakat karena menyampaikan protes dengan cara yang keliru. Semua harus introspeksi,” ucapnya.

Sebagai penutup, Dedy berharap kejadian serupa tak lagi terulang dan menjadi pelajaran penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat di tingkat kelurahan.

Tak lupa, ia mengajak seluruh pihak untuk kembali mengedepankan musyawarah dan menjaga stabilitas pelayanan publik.

Pasalnya, penting bagi lurah dan masyarakat untuk memiliki hubungan yang akur dan harmonis. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam pembangunan dan kesejahteraan wilayah kelurahan. Lurah sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat kelurahan, dan masyarakat sebagai warga yang aktif berpartisipasi dalam pembangunan.

“Pemerintah Kota Bengkulu terbuka terhadap kritik, tapi mari kita jaga cara dan etika dalam menyampaikannya. Yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tutup Dedy. (**)