Bengkulu, InfoPublik – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Harapan dan Doa (RSHD) dr Lista Cherlyviera buka suara mengenai kasus salah satu warga yang di gigit anjing liar dan ingin berobat serta ingin di suntik Serum Anti Rabies (SAR) atau Vaksin Anti Rabies (VAR).
Kabar yang beredar, pihak keluarga korban kecewa dengan RSHD yang tidak menyediakan vaksin rabies. Menanggapi hal ini, dr Lista menjelaskan pihaknya tak menyediakan suntik Serum Anti Rabies (SAR) atau Vaksin Anti Rabies (VAR).
“Jadi memang sebenarnya vaksin anti rabies itu di dropping oleh kemenkes. Nah di dinas kesehatan ada kebijakan, vaksin itu memang tak di dropping ke rumah sakit dengan alasan penyuntikan vaksin anti rabies itu bisa dilakukan dekat dengan rumah pasien (puskesmas terdekat),” terang Lista.
Terbagi 9 di kecamatan, puskesmas – puskesmas terdekat telah disiapkan suntik Serum Anti Rabies (SAR) atau Vaksin Anti Rabies (VAR).
“Kita kan di kota ada 9 kecamatan, itu sudah punya puskesmas terdekat. Jadi suntik rabies itu disana dan dilakukan 4 kali dalam satu bulan, di hari ke 1, 3, 7 dan 21,” tuturnya. Sekaligus memantau perkembangan kesehatan atau gejala klinis dari korban gigitan atau cakaran hewan,” tuturnya.
Lista juga menegaskan, pihaknya bukan tak mengindahkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dalam menyediakan VAR dan SAR untuk menangani kasus rabies yang menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). VAR dan SAR dapat dilalukan di Dinkes maupun puskesmas terdekat. Dengan alasan hal ini lebih memudahkan masyarakat, karena ditakutkan jarak rumah dengan rumah sakit terlalu jauh.
“Nah, jadi memang bukan kita melanggar Permenkes. Karena 4 kali pengobatan itu bisa diselesaikan di faskes tingkat pertama yang dekat dengan rumah nya,” jelasnya.
“Kita tetap wajib melakukan pertolongan pertamanya di rumah sakit yaitu mencuci luka dengan air mengalir, dengan sabun, dikasih anti tetanus, kalau dia lukanya besar perlu di jahit atau tidak, dikasih obat. Itu yang kita lakukan untuk pertolongan pertamanya,” lanjutnya.
Lista juga memberikan pemahaman bahwasannya penyuntikan rabies tak perlu buru-buru. Tapi penanganan pertama harus segera dilakukan.
“Dan diketahui penyuntikan rabies itu tidak cepat-cepat seperti anti tetanus. Dia bisa diberikan sampai dengan 10 hari disuntik, tapi memang diutamakan segera satu hari setelah itu,” ujar Lista.
FYI (untuk informasi) Tindakan pengobatan yang dapat dilakukan pada pasien yang diduga terinfeksi virus rabies, pertama yang harus dilakukan adalah membersihkan luka bekas gigitan atau cakaran. Penting untuk diingat bahwa langkah ini harus dilakukan pada setiap kategori luka, baik risiko rendah, sedang, maupun tinggi.
Cara membersihkan luka adalah dengan membasuhnya menggunakan air dan sabun, selama 10–15 menit. Setelah itu, oleskan alkohol 70% atau cairan antiseptik yang mengandung povidone iodine ke bekas luka tersebut.
Untuk kategori luka berisiko rendah, cara ini bisa menurunkan risiko terjadinya infeksi rabies secara signifikan.
Kemudian dilakukan penyuntikan vaksin Anti rabies. Penyuntikan dilakukan secara berkala dalam kurun waktu 1 bulan. (**)