Bengkulu, InfoPublik – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu optimis layanan di UPTD Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor KIR mendapatkan akreditasi A dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini diungkapkan Kadishub Hendri Kurniawan saat mendampingi tim Kementerian Perhubungan Kota Bengkulu melakukan pengujian akreditasi di UPTD Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Kamis (1/12/2022).
“Kita optimis layanan akreditasi mendapatkan A, karena akhir bulan ini kita akan memulai metode pembayaran KIR menggunakan uang elektronik,” ungkap Hendri.
Ditempat yang sama, tim penguji dari Kementerian Perhubungan Pusat, Kholis mengatakan pihaknya akan melakukan pengujian pada semua komponen alat uji yang dimiliki Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. “Hasil akan kita keluarkan dalam dua pekan ke depan,” ujar Kholis.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang No. 22 maupun PP No. 55 tahun 2012, tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan itu harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Pengujian ini apakah memenuhi standar atau tidak, maka harus dilakukan akreditasi sebagai legalitas bahwa unit PKB ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya. (**)
Pewarta : Tama – Nanda Prahum