Bengkulu,InfoPublik – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi kembali mengikuti rapat koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait pengelolaan Mega Mall dan PTM yang statusnya kini sebagai barang sitaan Kejati Bengkulu.

Rakor kali ini diikuti juga oleh tim Badan Pemulihan Aset (BPA) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, seluruh Asisten di Kejati Bengkulu, Pj Sekda Tony Elfian, Kadis Perindag Bujang HR, Kepala BPKAD Yudi Susanda, Kepala Bapenda Nurlia Dewi dan pengelola sementara Mega Mall Irwandi.

Pada rakor itu tim dari BPA Kejagung mendukung langkah Kejati Bengkulu yang menyerahkan pengelolaan Mega Mal dan PTM kembali kepada Pemkot Bengkulu agar aktivitas ekonomi di dua pusat perbelanjaan itu tetap hidup.

Dedy selaku Walikota Bengkulu mengatakan bahwa tim dari BPA telah memberikan respon yang baik, dan pemerintah kota optimis dapat mengelola Mega Mal dan PTM dengan baik pula.

“Dari pihak kejaksaan melakukan pendampingan terhadap barang sitaan Mega Mal dan PTM, intinya bagaimana kegiatan ekonomi bisa tetap tumbuh. Terkait dengan penegakan hukum tetap dijalankan, tetapi tidak mengganggu kegiatan ekonomi yang ada di sana. Tadi respon dari Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung sangat baik dan mendukung,” jelas Dedy saat diwawancarai.

Pada rapat itu, Kajari Bengkulu Yeni Puspita yang ditunjuk Kajati sebagai ketua tim pengelolaa Mega Mal dan PTM memaparkan strategi peningkatan pengelolaan Mega Mall dan PTM antara lain melaksanakan event event, promosi dan sosialisasi, gerai pelayanan masyarakat dan perbanyak kegiatan-kegiatan pemkot.

Mengenai rencana membuka gerai pelayanan masyarakat, Yeni mengatakan ia telah koordinasi dan komunikasi dengan walikota bahwa nanti Pemkot Bengkulu akan membuka cabang Mall Pelayanan Publik (MPP) seperti pelayanan kependudukan, pelayanan tilang, dan lainnya di Mega Mal. (MCKB Eki/Vera)

By Hendri Akbar

Jasad itu hanya sementara, Tetapi sebuah karya bisa melampaui setiap masa.