Bengkulu,InfoPublik – Banyak bangunan toko/ruko yang berada di KZ Abidin Pasar Minggu dan Pasar Panorama yang diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB), yakni melebihkan panjang bangunan 2 meter ke depan toko.

Saat penertiban pedagang pasar bersama sama dengan Satpol PP beberapa waktu lalu, Dinas PUPR Kota Bengkulu telah melakukan pengukuran GSB. Dan ditemukan beberapa bangunan toko yang melanggar GSB.

Saat pengukuran dilakukan di lapangan, pihak PUPR telah memberi tanda batas GSB menggunakan cat pilox. Mengenai jumlah bangunan yang melanggat, saat ini masih berlangsung pendataan dan perekapan.

Ini disampaikan Kadis PUPR Noprisman melalui Kabid Cipta Karya Tomaiwan saat diwawancara, Kamis (15/1/26).

“Nanti kami rekap dulu data bangunan yang melanggar, setelah semuanya terekap jumlahnya kita sampaikan ke Satpol PP. Karena untuk pembongkarannya nanti kembali ke pihak penegak Perda dalam hal ini Satpol PP,” ujar Tomaiwan.

Dikatakan Tomaiwan, kalau itu memang terbukti melanggar tidak ada pilihan lain selain harus dibongkar.(MCKB Eki)

By Bang Hend Badak

Jasad itu hanya sementara, Tetapi sebuah karya bisa melampaui setiap masa.

error: Content is protected !!