Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menegaskan, pengelolaan parkir di kawasan Pasar Panorama. Terhitung sejak tanggal 13 Januari 2026, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir (jukir) di sepanjang Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing resmi dicabut.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan menegaskan, keputusan ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran berat di lapangan.

Para jukir di lokasi tersebut terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengalihfungsikan lahan parkir menjadi lapak pedagang.

“SPT jukir di sepanjang Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing sudah kami cabut. Alasan utamanya karena lahan parkir tersebut justru disewakan oleh oknum jukir kepada para pedagang untuk berjualan,” ujar Indra, Sabtu (17/1/26).

Dengan dicabutnya izin tersebut, Indra memperingatkan masyarakat dan para pengguna jalan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas pemungutan retribusi parkir yang sah di kedua ruas jalan tersebut.

“Semua pungutan atau aktivitas jukir di lokasi tersebut sekarang statusnya adalah ilegal alias pungli (pungutan liar). Kami mengimbau warga untuk tidak membayar parkir kepada oknum yang masih beroperasi di sana,” tegasnya.

Langkah pencabutan SPT ini merupakan bagian dari upaya besar Pemerintah Kota Bengkulu untuk menata ulang kawasan Pasar Panorama yang kerap mengalami kemacetan akibat penyempitan jalan oleh lapak pedagang dan parkir liar.

Pihak Bapenda juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memantau lokasi.

Jika masih ditemukan oknum yang nekat menarik uang parkir tanpa SPT yang berlaku, maka hal tersebut akan diproses sebagai tindak pidana pungutan liar.

Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan jika melihat praktik pungli di kawasan tersebut guna mendukung terciptanya ketertiban umum di Kota Bengkulu. (MCKB R. Novri)

By Bang Hend Badak

Jasad itu hanya sementara, Tetapi sebuah karya bisa melampaui setiap masa.

error: Content is protected !!