Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota Bengkulu akan memberikan penugasan khusus dengan menempatkan satu pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap kelurahan.

Langkah ini diambil demi mempercepat dan menyempurnakan pendataan aset, bangunan, serta jumlah rumah tangga riil di wilayah Kota Bengkulu.

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menjelaskan, validasi data ini sangat penting. Selama ini pemerintah daerah baru mengantongi data jumlah penduduk secara makro, namun belum memiliki rincian pasti mengenai jumlah fisik bangunan rumah tinggal.

“Dalam rangka pendataan, kami akan menempatkan penugasan khusus: satu kelurahan satu PPPK. Tugasnya adalah mendata jumlah rumah tangga di Kota Bengkulu. Selama ini kita tahu jumlah jiwa (ratusan ribu jiwa), tetapi berapa jumlah atap atau rumah secara pasti, kita belum tahu secara detail,” ujar Dedy Wahyudi.

Dedy menambahkan, meski Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki data sektoral, proses pemutakhiran mandiri di tingkat akar rumput tetap harus berjalan cepat. Para petugas PPPK nantinya akan turun langsung berkolaborasi aktif bersama pihak Lurah serta Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Fokus utama dari penugasan khusus ini adalah melakukan inventarisasi aset dan mendeteksi perubahan fisik pada bangunan milik warga. Hal ini berkaitan erat dengan potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi salah satu pilar utama penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mendata aset dan bangunan. Mendata tanah kosong serta rumah yang sudah direnovasi (direhab). PBB ini merupakan salah satu tolok ukur Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Rumah yang dulunya hanya satu lantai, sekarang mungkin sudah menjadi dua lantai, tentu penilaiannya berbeda. Ini semua dilakukan untuk melengkapi data yang kita butuhkan,” jelasnya, Senin (27/7/26).

Di sisi lain, pendataan ini tidak hanya bertujuan untuk mendongkrak pendapatan daerah secara objektif. Data yang terkumpul nantinya juga akan dijadikan basis instrumen keadilan sosial melalui perumusan kebijakan insentif pajak.

Pemerintah Kota Bengkulu kini tengah mematangkan skema relaksasi pajak yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, khususnya warga ekonomi rendah atau tak mampu.

“Ini juga dalam rangka menyiapkan skema keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat. Kebijakan ini mencakup pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga pembebasan PBB total bagi warga tidak mampu,” pungkas Dedy.

Melalui sinergi data yang akurat ini, Pemkot Bengkulu optimistis mampu menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan sekaligus memberikan payung perlindungan sosial yang tepat sasaran bagi warganya. (MCKB R.Novri/Okky)

By Bang Hend Badak

Jasad itu hanya sementara, Tetapi sebuah karya bisa melampaui setiap masa.

error: Content is protected !!