Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tengah menyiapkan skema keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat. Kebijakan ini mencakup pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga pembebasan PBB total bagi warga tidak mampu.
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Meski demikian, Pemkot memastikan seluruh kebijakan tetap berjalan sesuai regulasi pengelolaan keuangan negara.
“Kita sedang menyiapkan skemanya. Pertama memberikan diskon PBB, kedua membebaskan denda keterlambatan, dan ketiga benar-benar membebaskan PBB bagi masyarakat yang memang tidak mampu,” ujar Dedy, Rabu (22/7/26).
Selain insentif reguler, Pemkot Bengkulu juga mengkaji opsi keringanan bagi wajib pajak yang menunggak selama lima hingga tujuh tahun. Pemerintah berencana membatasi kewajiban bayar hanya untuk tiga tahun terakhir. Langkah ini diambil untuk mengatasi keengganan warga dalam melunasi utang pajak yang menumpuk.
“Saya sedang mencari dasar hukumnya, apakah memungkinkan tunggakan lima sampai tujuh tahun itu cukup dibayar tiga tahun saja. Kalau bisa, tentu ini akan sangat meringankan masyarakat,” kata Dedy.
“Kalau utangnya sudah menumpuk terlalu banyak, masyarakat malah malas membayar. Maka kita siapkan strategi berupa diskon dan keringanan agar mereka mau menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Pembebasan PBB secara penuh akan difokuskan kepada kelompok masyarakat miskin, khususnya yang terdata dalam kategori desil 1. Kebijakan ini diharapkan menjadi jaring pengaman sosial yang tepat sasaran.
“Kalau memang masuk desil 1 atau benar-benar warga miskin, tidak mungkin kita bebani. Untuk mereka bisa saja PBB dibebaskan satu atau dua tahun sesuai mekanisme yang akan diatur,” tegasnya.
Saat ini, seluruh skema insentif tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi formal. Pemkot Bengkulu optimistis pendekatan humanis dan berkeadilan ini justru akan meningkatkan kepatuhan warga dan mengoptimalkan realisasi penerimaan PBB daerah. (**)
