Bengkulu, InfoPublik – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu menegaskan tak ada syarat legalisir Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Ilham Putra menegaskan, para orang tua murid tidak perlu lagi mengantre berjam-jam hanya untuk meminta cap legalisir pada dokumen kependudukan anak mereka. Untuk mendaftar sekolah, masyarakat cukup membawa dan menunjukkan dokumen yang asli kepada panitia pendaftaran.
“Syarat SPMB di Kota Bengkulu tak perlu menyertakan legalisir Kartu Keluarga (KK) maupun Akta Kelahiran. Cukup menunjukkan KK asli dan Akta asli,” ujar Ilham, Kamis (2/7/26).
Langkah ini diambil setelah pihak dinas melihat langsung kondisi di kantor Dinas Dukcapil yang membludak selama beberapa hari terakhir.
Proses legalisir massal yang dilakukan oleh orang tua murid secara bersamaan dinilai telah mengganggu kenyamanan publik dan memperlambat sistem pelayanan administrasi lainnya.
Dengan adanya keputusan ini, Disdikbud Kota Bengkulu berharap proses penerimaan siswa baru tahun ini dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tidak membebani para orang tua. Seluruh panitia SPMB di tingkat sekolah juga diinstruksikan untuk langsung menerima berkas pendaftar yang memuat dokumen asli tanpa menuntut salinan yang telah dilegalisir. (**)
