Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kini, warga Kota Bengkulu tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak, karena pembayaran PBB dapat dilakukan secara praktis dan cepat langsung dari ponsel melalui aplikasi mobile banking Bank Bengkulu serta Livin’ by Mandiri.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Noni Yuliesti, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas digital ini demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kami terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bertransaksi bagi warga. Dengan membayar PBB tepat waktu melalui aplikasi mobile banking, masyarakat tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga ikut berkontribusi langsung dalam mendanai pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di Kota Bengkulu yang kita cintai ini,” ujar Noni.
Bagi Anda yang ingin membayar PBB tanpa keluar rumah, berikut adalah panduan resmi langkah-langkah pembayarannya:
Cara Pembayaran PBB Lewat M-Banking Bank Bengkulu
1. Buka Aplikasi & Pilih Pembayaran: Buka aplikasi m-banking Bank Bengkulu Anda, kemudian pada halaman utama pilih menu Pembayaran.
2. Pilih Layanan PBB: Di dalam menu pembayaran, cari dan ketuk ikon PBB.
3. Pilih Wilayah: Ketuk pada bagian Pilih Jenis Transaksi, lalu gulir ke bawah dan pilih PBB Kota Bengkulu (atau wilayah kabupaten Anda yang sesuai).
4. Masukkan NOP: Ketuk bagian NOP dan masukkan nomor objek pajak PBB Anda dengan benar.
5. Masukkan Tahun Pajak: Ketuk kolom Tahun, ketikkan tahun pajak yang ingin Anda bayarkan, lalu klik tombol Kirim.
6. Verifikasi PIN & Selesai: Periksa kembali detail tagihan Anda pada layar verifikasi. Jika data sudah sesuai, masukkan kode verifikasi SMS dan PIN Anda. Layar akan menampilkan notifikasi “Pembayaran Berhasil, Terimakasih”.
Cara Pembayaran PBB Lewat Livin’ by Mandiri
1. Buka Aplikasi: Pada halaman utama Livin’ by Mandiri, pilih menu Bayar/VA.Pilih Kategori: Di dalam menu Bayar/VA, silakan pilih ikon Pajak.
2. Cari Jenis Pajak: Ketik “pbb” pada kolom pencarian, lalu pilih opsi e-PBB (dengan kode 50007).
3. Input Data Objek Pajak: Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) Anda, tentukan Tahun Pajak yang akan dibayar, lalu klik Lanjutkan.
4. Konfirmasi Tagihan: Periksa kembali detail tagihan Anda (Nama Objek Pajak, Nominal Pembayaran, dan Sumber Dana). Jika sudah sesuai, klik Lanjutkan dan masukkan PIN Livin’ Anda.Selesai: Layar akan menampilkan notifikasi “Pembayaran berhasil”.
Yuk, jadi warga bijak yang taat pajak! Mari manfaatkan kemudahan teknologi ini dan bayar PBB Anda sekarang juga sebelum jatuh tempo.(**)
