Bengkulu, InfoPublik – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi memberikan tanggapan tegas terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bengkulu.
Sorotan tajam diberikan khususnya kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menggunakan cara-cara yang jujur dan tidak memanipulasi data kependudukan demi meloloskan anak ke sekolah tertentu.
Dedy mengingatkan bahwa sistem zonasi sejatinya dirancang oleh pemerintah untuk memerataan kualitas dan sebaran pendidikan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak, terutama abdi negara, untuk mendukung kebijakan ini dengan tetap mengedepankan sportivitas.
Menyikapi fenomena maraknya perpindahan domisili mendadak menjelang musim pendaftaran sekolah, Dedy telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu untuk memperketat proses pindah Kartu Keluarga (KK). Langkah ini diambil guna meminimalisir celah kecurangan dalam sistem zonasi.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa perpindahan KK pada dasarnya tetap diperbolehkan selama memenuhi regulasi yang berlaku dan dilakukan jauh-jauh hari, bukan secara instan demi menyiasati sistem pendaftaran.
“Maka sekarang, saya juga minta Dukcapil agar tidak mudah untuk memindahkan KK tersebut. Boleh-boleh saja, misalkan anaknya sekolah di SMA 5 misalkan, orang tuanya di kabupaten, itu boleh dipindahkan asalkan seizin yang bersangkutan. Nah motivasinya juga pihak sekolah, pemindahan kan kelihatan kalau dia pindah itu waktunya misalkan kurang setahun, itu akan terbaca. Tapi kalau pindahnya sudah tiga tahun, kemudian dia memang ingin sekolah, ya secara aturan itu dibenarkan,” urai Dedy.
Lebih lanjut, Dedy juga menyoroti kasus viral baru-baru ini yang melibatkan seorang oknum lurah yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk mempermudah administrasi kependudukan demi kepentingan pribadi dalam PPDB.
Ia mengecam keras tindakan tersebut dan mengingatkan fungsi utama aparatur sipil sebagai pelayan masyarakat.
“Nah khusus yang temuan yang viral saat ini, lurah tadi mementingkan kepentingan dirinya sendiri, itu tidak boleh. Jadi selaku aparatur, kita harus mengutamakan kepentingan orang banyak dan juga, dan pemerintah,” pungkasnya. (**)
