Bengkulu, InfoPublik – Dugaan aksi penebangan pohon secara sembarangan di kawasan wisata Pantai Panjang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bengkulu.
Tidak sekadar sanksi administratif, para pelaku usaha yang nekat merusak pohon pelindung pesisir demi mendirikan pondok atau saung kini terancam hukuman pidana berat di bawah Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Tindakan tegas ini diambil setelah tim gabungan dari Satpol PP Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pariwisata turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendalam.
Aktivitas perusakan vegetasi di kawasan wisata Pantai Panjang kini masuk ke dalam ranah tindak pidana lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak menggunakan pasal berlapis:
1. Undang-Undang PPLH: Perusakan vegetasi pelindung pesisir atau kawasan konservasi akan diproses secara pidana menggunakan undang-undang nasional dengan ancaman hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
2. Perda RTH Nomor 11 Tahun 2017: Pasal 29 secara tegas melarang setiap orang menebang, memotong, atau merusak pohon di Ruang Terbuka Hijau dengan ancaman sanksi denda finansial hingga pidana kurungan.
Pergerakan tim gabungan ini dipicu oleh laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu (0811-7312-876) pada Rabu (17/6/2026). Laporan tersebut disertai bukti rekaman video yang memperlihatkan aktivitas pelaku usaha yang tengah menebang tanaman pelindung pantai untuk membangun saung komersial.
Merespon aduan tersebut, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bengkulu, Ferryzon, bersama Plt Kasi Penyidikan/PPNS, Tazakrisno, langsung melakukan pemeriksaan lapangan.
Tim mendatangi titik lokasi yang terekam dalam video sekaligus memeriksa pemilik usaha yang diduga kuat melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk mengumpulkan fakta di lapangan, mengklarifikasi dugaan pelanggaran, serta menyusun berkas penegakan aturan.
Langkah pemerintah ini menjadi sinyal keras bagi seluruh pelaku usaha di Pantai Panjang bahwa kepentingan bisnis tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. (MCKB R.Novri)
