Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap legalitas hukum dan kesejahteraan warganya.

Melalui kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Gabungan Organisasi Wanita (GOW), serta dukungan penuh Pemerintah Kota, perhelatan akbar “Nikah Balai 2026” akan dilakukan.

​Program ini dirancang khusus untuk memfasilitasi pasangan yang ingin meresmikan hubungan mereka di mata agama maupun negara secara cuma-cuma, sekaligus menekan angka pernikahan siri yang masih ditemukan di tengah masyarakat.

​Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu Rosminiarty menyampaikan bahwa agenda ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga.

“Kami ingin memastikan setiap warga Kota Bengkulu memiliki status hukum yang jelas dalam perkawinan mereka. Dengan memiliki buku nikah resmi, hak-hak istri dan anak-anak di masa depan akan terlindungi oleh hukum negara,” ujar Rosminiarty.

​Beliau juga menambahkan bahwa program ini merupakan wujud hadirnya pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, mengingat biaya pernikahan yang seringkali menjadi kendala bagi pasangan untuk melegalkan status mereka. Rencana perhelatan nikan balai akan dilakukan pada bulan Juli mendatang.

​Pemkot Bengkulu tidak main-main dalam memberikan pelayanan. Peserta Nikah Balai 2026 akan dimanjakan dengan berbagai fasilitas kelas satu tanpa dipungut biaya sepeser pun (Gratis), di antaranya:

1. ​Rias & Baju Pengantin: Pasangan akan tampil mempesona dengan busana adat yang representatif.
2. ​Biaya KUA & Penghulu: Seluruh administrasi di Kantor Urusan Agama ditanggung sepenuhnya.
3. ​Mas Kawin: Pemerintah juga menyiapkan mahar bagi para mempelai.
4. ​Gedung & Catering: Resepsi akan digelar dengan layak, lengkap dengan konsumsi bagi keluarga.

​Bagi masyarakat yang berminat, terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi guna menjamin validitas kepesertaan:

1. ​Domisili: Wajib memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Bengkulu.
2. ​Status Hukum: Bagi janda atau duda, wajib melampirkan Akta Cerai atau Akta Kematian pasangan sebelumnya.
3. ​Bebas Nikah Siri: Peserta tidak sedang dalam ikatan nikah siri yang belum tuntas secara administratif.
4. ​Usia: Mengikuti aturan undang-undang, yakni minimal berusia 19 tahun.
5. ​Kesiapan: Memiliki kesiapan lahir dan batin untuk membina rumah tangga.

​Melalui program Nikah Balai 2026, Pemkot Bengkulu berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih tertib administrasi kependudukan. Hal ini juga diharapkan berdampak positif pada kemudahan akses layanan publik lainnya, seperti pembuatan Akta Kelahiran anak dan akses jaminan sosial kesehatan.

​Bagi warga yang ingin mendaftar atau mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat langsung mengunjungi kantor DP3AP2KB Kota Bengkulu. (**)

error: Content is protected !!