Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota Bengkulu bereaksi keras atas aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum driver pengangkut sampah yang membuang muatan sampah di halaman Kantor Walikota dan Kantor DPRD Kota Bengkulu.

Wakil Walikota Bengkulu Ronny PL Tobing menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi. “Ini sudah salah. Apa yang mereka lakukan adalah pelanggaran,” tegas Ronny.

Pemerintah Kota menyatakan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan, terlebih di fasilitas negara, secara gamblang melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 18 Tahun 2008. Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggar terancam sanksi pidana kurungan maupun denda.

Menanggapi keluhan terkait kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mulai penuh, Ronny menjelaskan bahwa pemerintah bersama DPRD Kota Bengkulu sedang bekerja keras melakukan perencanaan dan penganggaran untuk solusi jangka panjang.

“Saat ini akan sudah berproses, kenyataannya di TPA masih ada mobil-mobil pengangkut sampah yang sedang antri. Kami pun sudah menganggarkan perbaikan dan perluasan lahan TPA,”katanya.

Ronny mengatakan bahwa tindakan serupa untuk tidak diikuti dengan supir-supir yang lainnya. “Kita akan tindak tegas bagi siapapun yang melanggar tanpa pengecualian,”tandasnya.

Dari pantauan tim Media Center, Wakil Walikota Bengkulu melakukan konsolidasi dengan sejumlah pejabat dan berkoordinasi dengan Anggota DPRD Kota Bengkulu terkait aksi ini. (MCKB R. Novri/Prenkki)

By Bang Hend Badak

Jasad itu hanya sementara, Tetapi sebuah karya bisa melampaui setiap masa.

error: Content is protected !!