Bengkulu, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mempertegas komitmen dalam penataan kota, khususnya di kawasan Pasar Panorama.
Pada Senin (26/1/2026), Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang memimpin langsung operasi penertiban sumber listrik ilegal yang memfasilitasi Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di badan jalan.
Dalam aksi tersebut, hadir juga seluruh Staf Ahli Walikota Bengkulu, Kadis Damkar Juliansyah, Kepala Bapenda Nurlia Dewi, Plt. Kadishub Medy Pebriansyah, Plt. Kadis Perdagrin Alex Periansyah, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Operasi ini merupakan kelanjutan dari program penataan pasar yang mendapat dukungan penuh dari masyarakat Bengkulu.
“Kita melanjutkan tugas sebelumnya karena publik sangat mendukung penegakan peraturan daerah terkait penataan kota. Fokus kita saat ini adalah memastikan Pasar Panorama tertib dari PKL yang memakan badan jalan,” ujar Sahat.
Meskipun pada siang hari kawasan tersebut terpantau tertib, Satpol PP menemukan fenomena berbeda pada malam hari. Kawasan Jalan Semangka dan Jalan Belimbing tetap terang benderang oleh aktivitas pedagang yang menggunakan area milik jalan.
Hasil investigasi di lapangan mengungkap berbagai modus penyalahgunaan listrik, di antaranya 0enyambungan kabel secara langsung ke kabel induk di tiang listrik.
Kemudian, 0encurian daya dari instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU). Memanipulasi meteran listrik, di mana meteran terdaftar di dalam pasar atau gudang, namun kabel ditarik jauh hingga ke simpang jalan untuk memfasilitasi lapak di bahu jalan. Bahkan ada yang ditemukan kabel kurang lebih sepanjang 120 meter.
“Kami temukan sambungan yang langsung ke kabel induk, ada yang nyambung ke PJU, bahkan ada yang menyewa gudang hanya untuk menaruh meteran agar bisa mengalirkan listrik ke jalan. Inilah yang memicu PKL tetap bertahan di daerah milik jalan,” tegasnya.
Selain melakukan pemutusan sambungan bersama PLN, Pemkot juga menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai batasan Daerah Milik Jalan (Damija). Kurangnya edukasi membuat warga merasa diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut asalkan memiliki akses listrik.
Sahat menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi keberadaan sambungan listrik ilegal tersebut. Langkah tegas ini diambil agar para pedagang kembali masuk dan berjualan di dalam area pasar yang telah disediakan, demi mewujudkan ketertiban dan kenyamanan lalu lintas di Kota Bengkulu. (MCKB R.Novri/Aang/Sendy)
