Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota Bengkulu tancap gas di awal tahun 2026 dalam mempercantik estetika kota. Di bawah komando Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang pasukan penegak Perda bergerak masif menata kembali fungsi trotoar dan bahu jalan yang selama ini kerap disalahgunakan.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Sahat Situmorang menyasar kawasan jantung kota, mulai dari Jalan Soeprapto, Jalan KZ Abidin, Belungguk Point, hingga area sekitar Pasar Panorama.

Dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas, petugas mengimbau pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak lagi menggelar lapak di atas trotoar yang merupakan hak pejalan kaki.

“Target kita jelas, mengembalikan fungsi fasilitas umum. Trotoar untuk pejalan kaki, bahu jalan untuk kendaraan, bukan untuk lapak dagangan. Kita ingin Kota Bengkulu di tahun 2026 ini tampil lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi siapa saja,” tegas Sahat, Selasa (13/1/26).

Bukan sekadar urusan PKL, aksi “bersih-bersih” ini juga menyasar pelanggaran Perda lainnya. Mulai dari penertiban reklame tak berizin, penataan parkir liar yang memicu kemacetan, hingga pengawasan terhadap aktivitas penyakit masyarakat di titik-titik rawan.

Sahat menekankan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak pelanggar. Bagi pedagang atau pemilik usaha yang masih membandel setelah diberikan peringatan, Satpol PP tidak segan-segan melakukan tindakan penyitaan sarana usaha sesuai prosedur yang berlaku.

Soal pedagang di pasar, penertiban kali ini dibarengi dengan solusi nyata. Pemkot Bengkulu telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan para pedagang yang ditertibkan diarahkan masuk ke dalam area pasar resmi (dalam pasar) atau lokasi relokasi yang telah disediakan.

“Kami tidak melarang masyarakat mencari rezeki, tapi carilah rezeki di tempat yang sudah ditentukan. Jika kota ini rapi, wisatawan nyaman berkunjung, maka ekonomi warga pun akan ikut terangkat,” tambah Sahat.

Aksi konsisten Satpol PP ini mendapat apresiasi dari warga. Banyak masyarakat berharap penataan ini tidak hanya bersifat sementara. (**)

error: Content is protected !!