Bengkulu, InfoPublik – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melakukan pendataan ulang dan penertiban terhadap juru parkir (jukir) di Zona 5, khususnya kawasan KZ Abidin 1, Kamis (8/1/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan mengenai pengalihan tugas dari pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) resmi kepada pihak lain.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam giat tersebut, Bapenda menekankan larangan keras yang harus dipatuhi oleh seluruh pemegang SPT. Pertama, pemegang SPT dilarang keras menyerahkan tanggung jawab pengelolaan parkir kepada pihak lain.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian Indra Gunawan menegaskan, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan administratif paling berat bagi mereka yang melanggar.
“Jika ditemukan adanya pengalihan tugas dari pemilik SPT ke pihak lain, kita tindak tegas dengan mencabut SPT tersebut,” ujar Indra Gunawan di sela-sela kegiatan pendataan.
Penertiban ini bertujuan untuk memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah secara optimal dan transparan sesuai regulasi yang berlaku. (MCKB R.Novri/ist)
