Bengkulu,InfoPublik – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu melakukan pengukuran garis sempadan jalan di sepanjang Jalan KZ Abidin I hingga berseberangan ke toko emas dan Toko New Khatulistiwa, Kamis (8/1/2026).

Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman mengatakan, hasil sementara menunjukkan adanya pelanggaran rata-rata sejauh dua meter dari ketentuan yang seharusnya.

“Kalau saya lihat, hampir semuanya melanggar sekitar dua meter. Namun kita tetap cek dulu perda lama, apakah ketentuannya 20 meter atau 18 meter, karena bisa saja bangunan ini sudah ada sejak tahun 80-an,” jelas Noprisman.

Ia menegaskan, Pemkot tidak ingin merugikan masyarakat. Karena itu, penelusuran regulasi lama akan dilakukan sebelum penindakan lanjutan.

Namun begitu, Noprisman menekankan bahwa bangunan tambahan baru seperti awning yang menutup trotoar jelas melanggar aturan karena mengganggu pejalan kaki.

“Fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki dan area antara bangunan dan jalan itu untuk parkir, bukan untuk bangunan tambahan. Ini yang akan kita maksimalkan penertibannya,” tegasnya.

Dinas PUPR akan melayangkan surat teguran secara bertahap hingga tiga kali. Jika tidak dipatuhi, surat tersebut akan ditembuskan ke Satpol PP untuk dilakukan eksekusi pembongkaran.

“Kalau sudah tiga kali teguran dan tidak ada tindakan, maka Satpol PP sebagai penegak perda akan melakukan eksekusi. Ini demi ketertiban kota,” pungkasnya.(MCKB Eki/ Farizal)

By Bang Hend Badak

Jasad itu hanya sementara, Tetapi sebuah karya bisa melampaui setiap masa.

error: Content is protected !!