Bengkulu, InfoPublik – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi memperketat aturan bagi pengembang (developer) perumahan yang beroperasi di wilayahnya. Hal ini ia tegaskan dalam pertemuan bersama Ketua DPD REI Provinsi Bengkulu Syamsu Ihwan, serta sejumlah kepala OPD dan pemangku kepentingan terkait.

Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat mendapatkan hunian yang layak dengan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang memadai.

Dedy mengungkapkan bahwa ke depan, setiap pengembang wajib melakukan pemaparan rencana pembangunan di hadapan pemerintah kota sebelum memulai proyek.

“Masing-masing developer akan menyampaikan. Ini yang akan saya bangun, ini spesifikasinya. Kita ingin memastikan sejak awal bagaimana kesiapan fasum-fasos dan lebar jalannya,” ujar Dedy.

Hal ini dilakukan untuk menertibkan segelintir pengembang yang selama ini dinilai menciderai nama baik profesi developer karena mengabaikan standar pembangunan dan perizinan.

Salah satu poin krusial dalam kebijakan baru ini adalah standarisasi lebar jalan perumahan. Pemerintah Kota Bengkulu melarang keras pembangunan jalan sempit (4-5 meter) yang tidak memungkinkan kendaraan roda empat berpapasan.

“Ke depan, jalan utama minimal 8 meter dan jalan gang minimal 6 meter. Dengan lebar 6 meter, sudah termasuk drainase dan badan jalan. Jadi kalau ada tamu atau keluarga berkunjung, masih ada tempat parkir dan mobil tetap bisa berpapasan,” tegasnya.

Selain itu, developer diwajibkan membangun jalan dengan standar minimal Lapis Penetrasi (Lapen). Setelah syarat tersebut terpenuhi, Pemerintah Kota berkomitmen untuk mengambil alih proses penghalusan jalan (hotmix).

Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota Bengkulu mengalokasikan sekitar Rp200 Miliar untuk infrastruktur jalan, di mana 90 persennya terserap untuk jalan perumahan. Namun, Dedy mengingatkan bahwa APBD tidak bisa terus-menerus hanya fokus pada area perumahan.

“Enggak cukup APBD kita kalau hanya fokus perumahan saja. Kita juga ingin membangun jalan utama, memperbaiki pasar, dan mengembangkan kawasan wisata. Oleh karena itu, kita minta komitmen developer untuk memenuhi standar awal mereka,” tambah Dedy.

Melalui kebijakan ini, Dedy berharap tercipta sinergi antara pembangunan sektor swasta dan pemerintah, sehingga kualitas hidup warga kota di lingkungan perumahan dapat meningkat secara signifikan tanpa membebani kas daerah secara berlebihan. (MCKB Eki/Shelly).

By Bang Hend Badak

Jasad itu hanya sementara, Tetapi sebuah karya bisa melampaui setiap masa.

error: Content is protected !!