Bengkulu, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan tindakan tegas dengan menggelar razia besar-besaran terhadap sejumlah warung remang-remang (warem) di wilayah Kecamatan Muara Bangkahulu pada Senin malam (5/1/2026).
Operasi ini mengungkap adanya praktik manipulasi izin usaha yang mengejutkan. Dalam razia yang dimulai pukul 21.30 WIB tersebut, Camat Muara Bangkahulu, Bambang Irawan, menemukan fakta bahwa salah satu bangunan yang dirazia memiliki dokumen perizinan sebagai gudang.
Namun, pada kenyataannya, lokasi tersebut dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam lengkap dengan penyediaan minuman keras dan jasa pendamping tamu. Ini adalah manipulasi data yang sangat serius. Izinnya gudang, tapi pelaksanaannya menjadi warung remang-remang. Pihak kecamatan akan segera berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk meninjau ulang atau mencabut izin bangunan tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, bersama Staf Ahli Pemkot Eddy Apriyanto, petugas menyisir lima titik lokasi yang selama ini dikeluhkan oleh warga melalui RT/RW setempat. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 150 liter tuak, 15 botol anggur merah, 8 Botol singaraja, 3 botol bir hitam.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke markas Satpol PP untuk proses hukum lebih lanjut. Selain menyita miras, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pemilik warung dan pemandu lagu yang berada di lokasi.
Kasatpol PP Sahat Marulitua menjelaskan bahwa operasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya menjaga kondusivitas menjelang bulan suci ramadan. Ia menyayangkan adanya pelaku usaha yang tidak jujur dalam menjalankan bisnisnya.
“Masyarakat melapor bahwa ada usaha yang mengaku pengumpul barang bekas atau warung makan, tapi praktiknya menjual miras dan menyediakan pendamping. Kami ingatkan, Kota Bengkulu memiliki Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum yang harus dipatuhi,” ujar Sahat.
Dalam razia tersebut petugas menemukan banyak pengunjung yang berasal dari luar Kota Bengkulu. Sahat pun mengimbau kepada warga pendatang agar tetap menghormati norma adat dan peraturan daerah yang berlaku
Pemerintah Kota Bengkulu memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi tempat usaha yang menyalahgunakan izin dan mengganggu kenyamanan warga.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka melalui saluran resmi atau berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat. (MCKB R.Novri)
