Bengkulu,InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melarang keras adanya oknum warga yang meminta sumbangan kepada pengendara di lokasi banjir, khususnya di jalur alternatif Jalan Tanggul Gang Merpati II, Kelurahan Rawa Makmur, Sabtu (3/1/2026).

Sebelum kehadiran petugas Satpol PP, sejumlah oknum warga dilaporkan meminta sumbangan menggunakan kardus kepada pengendara yang melintas di jalur tersebut.

Aksi itu dinilai semakin memperparah kemacetan dan mengganggu ketentraman masyarakat yang tengah terdampak banjir.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa kegiatan meminta sumbangan tanpa izin melanggar peraturan daerah dan tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di tengah kondisi darurat banjir.

“Satpol PP salah satunya menegakkan perda. Minta sumbangan tanpa izin itu tidak boleh. Selain itu, kegiatan tersebut juga sudah mengganggu ketentraman masyarakat.

Bayangkan, orang lagi susah, terdampak banjir, masih ada yang meminta sumbangan di jalan,” tegas Sahat.

Ia mengungkapkan, setelah Satpol PP hadir dan melakukan penertiban, seluruh oknum yang membawa kardus untuk meminta sumbangan langsung menghilang dari lokasi.

“Begitu kami datang, orang-orang yang membawa kardus itu menghilang. Ini menunjukkan memang ada pelanggaran dan potensi gangguan ketertiban,” ujarnya.

Menurut Sahat, kehadiran Satpol PP di lokasi bencana tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga patroli untuk menutup peluang terjadinya pelanggaran hukum dan gesekan antarwarga.

“Kami patroli di titik-titik yang rawan menimbulkan gangguan, pelanggaran, maupun kerawanan sosial. Tujuan utamanya tetap membantu BPBD dan Dinas Sosial, baik dalam evakuasi, persiapan pengungsian, maupun menjaga ketertiban agar penanganan banjir berjalan lancar,” pungkasnya.(**)

error: Content is protected !!